Daerah Otonomi Adalah Perbedaannya Dengan Otonomi Daerah

cahayatimur.co.idDaerah Otonomi Adalah Perbedaannya Dengan Otonomi Daerah. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan sebuah informasi mengenai, Otonomi Adalah.

Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya.

Daerah otonom adalah istilah yang di gunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Lalu, bagai mana dengan otonomi daerah? Berikut ulasan perbedaannya dan uraian lengkap terkait daerah otonom di Indonesia.

Daerah Otonom Adalah dan Otonomi Daerah

Pengertian daerah otonom berdasarkan Pasal angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi.

Masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.

Istilah daerah otonom kerap sulit di bedeakan d4ngan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatua Republik Indonesia.

Dengan demikian, Perbedaan otonomi daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Istilah daerah otonom di gunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi Daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerahbtersebut.

kewenangan Daerah Otonom

wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya di dasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat 3 UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemeritahan konkuren adalahurusan pemerintahan yang di bagi antara pemerintahan pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.

Kemudian, pasal 9 ayat 4 UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang di serahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Daerah Otonom dan Perbedaannya Dengan Otonomi Daerah

Sebagaimana diterangkan Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan kankuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di dasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Lebih rinci, Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU 23?2014 Membagikan kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/ kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi,penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.

Tidak hanya urusan pemerintahan, Pasal 17 UU 23/2014 menambahkan bahwa kewenangan daerah otonom juga meliputi pembentukan ketetapan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan bebrrapa daerah atau pemekaran dan penggabungan daerah.

Syaratnya berbeda-beda, di klasifikasikan berdasarkan mekanisme pembentukannya. Berikutan paparannya.

Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah dapat berupa pemecahkan daerah provinsi atau kabupaten/kota. Menjadi dua atau beberapa daerah baru” dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu provinsi menjadi satu daerah baru.

Pemekaran daerah di lakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten /kota.

Terkait daerah persiapan ini, ada dua sarat pemekaran daerah yang wajib di penuhi, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan dasar kewilayahan yang dimaksud, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Chat untuk pemesanan dan info